Home
Paket Sembako Dikirim ke Pulau Rupat | Ciptakan Produk Turunan Nanas, Memajukan Wilayah dan Sejahterakan Masyarakat | Lift TASL Siak Raih Rekor MURI | Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun | Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024 | Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab
Jum'at, 10 Mei 2024
/ Provinsi Riau / 07:28:13 / Kemenkominfo RI-Diskominfo Provinsi Riau Gelar Forum Keterbukaan Informasi Publik  /
Kemenkominfo RI-Diskominfo Provinsi Riau Gelar Forum Keterbukaan Informasi Publik 
Sabtu, 24/08/2019 - 07:28:13 WIB
Kementerian Kominko (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau, mengadakan kegiatan Forum Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Realitaonline.com, Pekanbaru- Kementerian Kominko (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau, mengadakan kegiatan Forum Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan tema "Ayo Akses Informasi Publik Melalui PPID untuk Indonesia yang lebih baik " di Hotel Primere, Jumat (23/8/2019). Dengan menghadirkan narasumber seperti Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik RI , Salamaatta Sembiring, Kepala Kominfo Riau, Yogi Getri, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triyono Hadi, Komisioner Pusat, Cecep Suryadi serta para tamu undangan seperti OPD,LSM,Wartawan, Blogger,Mahasiswa dan lainnya.  Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik RI , Salamaatta Sembiring dalam sambutannya banyak yang belum mengetahui informasi publik. Padahal "Dengan landasan UU nomor 14 tahun 2008, maka warga Indonesia diberikan ruangan untuk meminta dan mendapatkan informasi apapun menjadi keinginan publik , karena seluruh informasi bersifat transparan "  Adapun 10 negara paling terbuka informasi dan akutabel di dunia, Indonesia sendiri masuk dijajaran urutan 47 dunia.  "Orang bisa cerdas kalau dia mendapatkan informasi. Informasi adalah kunci kecerdasan sesuai dengan tujuan pembentukan NKRI Mencerdaskan kehidupan bangsa" Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo Riau ,Yogi Getri dalam penyampaian mengatakan menyambut baik forum diskusi ini, semoga kedepan dapat menambah wawasan kita dalam menimba ilmu tentang keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008. Fungsi PPID harus memberikan layanan informasi kepada elemen masyarakat yang akuntabel , dengan berlandaskan tiga nilai utama yakni , transparansi , partisipasi, serta kolaborasi.  Pemohon informasi publik adalah setiap individu yang memiliki identitas KTP, kelompok orang, dan badan hukum. Sedangkan termohon adalah badan publik seperti kementerian, lembaga non struktural, perguruan Tinggi Negeri, partai politik, BUMN dan lainnya selama anggarannya diperoleh sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN atau APBD,” Jumlah peserta hadir mencapai 200 orang hingga pada akhir acara diadakan sesi tanya jawab kepada narasumber terkait agar lebih mengetahui apa itu PPID .(***)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com